;

Abstrak


KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA NOTARIS DENGAN BANK DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS


Oleh :
Septian Andi Nugroho - S351908032 - Fak. Hukum

Abstrak Septian Andi Nugroho, S351908032, “Kajian Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Notaris Dengan Bank Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris”. Tesis : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Notaris merupakan jabatan yang diberikan pemerintah-untuk dapat membantu melayani kepentingan masyarakat dalam bentuk membuat akta otentik maka notaris dalam melakukan tugas jabatannya, yaitu membuat akta otentik sebaiknya memahami dengan baik dan benar serta hati-hati dalam membuat suatu akta. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dinyatakan bahwa; “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.” Tugas dan kewenangan yang dimiliki Notaris dalam dunia perbankan adalah kewenangan yang dimiliki karena bank dan notaris adalah rekanan tetapi bukan merupakan aflliasi. Notaris sebagai pejabat Publik, menjunjung tinggi kode etik Notaris dan hukum yang berlaku dalam menjalankan kewajibannya demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. Selain itu Notaris diharapkan sebagai pelindung hukum bagi debitur dan perbankan dalam rangka menciptakan kondisi kepastian hukum yang akan berimplikasi kepada terlaksananya proses perjanjian kredit yang sempurna dan tentu bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang dilakukan, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dan tercipta suatu kondisi bank yang sehat dan jauh dari segala resiko akibat adanya proses hukum yang tidak sesuai.