Abstrak
Studi tentang perlawanan terhadap sita jaminan dalam sengketa perdata di pengadilan negeri surakarta (studi kasus perkara no. 127/pdt.plw/08/pn.ska)
Oleh :
Andi Hakim - E0005085 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur permohonan dan pemeriksaan perlawanan terhadap sita jaminan, bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perlawanan terhadap sita jaminan, bagaimana akibat hukum yang timbul dalam perlawanan terhadap sita jaminan, hambatan yang timbul dalam perlawanan terhadap sita jaminan dan bagaimana cara mengatasinya .
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif karena penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menguraikan perlawanan terhadap sita jaminan dalam perkara perdata. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber dari hasil wawancara Hakim dan Panitera pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara perlawanan terhadap sita jaminan dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surakarta. Data sekunder bersumber dari HIR, KUH Perdata, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, putusan hakim nomor: 127/Pdt.Plw/2008/PN.Ska, buku-buku, dokumen-dokumen, kamus bahasa maupun kamus hukum. Untuk jenis data primer, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Model analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah model interaktif, yaitu data dikumpulkan dalam berbagai macam cara (wawancara dan dokumen), kemudian diproses dalam tiga alur kegiatan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dalam model ini dilakukan suatu proses siklus antar tahap-tahap sehingga data yang terkumpul berhubungan dengan satu sama lain dan benar-benar data yang mendukung penyusunan laporan penelitian.
Berdasarkan hasil dari penelitian, prosedur permohonan perlawanan terhadap sita jaminan pada dasarnya sama dengan permohonan gugatan biasa. Proses pemeriksaan perlawanan terhadap sita jaminan pemeriksaanya dilakukan dengan pemeriksaan acara biasa. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yaitu perjanjian antara pelawan dengan terlawan tesita adalah perjanjian dibawah tangan. Hak tanggungan yang timbul atas perjanjian tersebut tidak dibuat secara notariil dan tidak didaftarkan ke kantor pertanahan setempat, sehingga hak tanggugan yang melekat pada tanah tersebut cacat hukum. Akibat hukum yang timbul dalam perkara ini adalah perlawanan terhadap sita jaminan ditolak oleh Majelis Hakim, sehingga para pihak Pelawan maupun Terlawan Tersita untuk sementara kehilangan haknya atas benda tersebut dan pihak Pelawan maupun pihak Terlawan Tersita tidak dapat mengalihkan benda tersebut. Hambatan yang timbul yaitu sulitnya menghadirkan para pihak di persidangan, sehingga menghambat pemeriksaan perlawanan terhadap sita jaminan. Cara mengatasi atas hambatan tersebut adalah Majelis hakim memanggil para pihak yang tidak hadir secara paksa.