Abstrak


Telaah Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wno)


Oleh :
Ratna Nur Pratiwi - E0020372 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

RATNA NUR PRATIWI, E0020372, TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA KEPADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 3/PID.SUS-ANAK/2022/PN WNO). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penulisan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara dan pelatihan kerja anak pelaku persetubuhan yang dilakukan oleh ABH kepada anak dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun penelitian ini berjenis normatif yang bergantung pada sumber hukum. Sifat dari penelitian ini adalah preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian pengumpulan bahan hukum yang menggunakan Teknik studi kepustakaan serta analisis bahan hukumnya menggunakan metode silogisme deduktif.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa pertimbangan hakim dalam Menjatuhan Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Putusan Nomor:3/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Wno telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Persetubuhan Anak, Pidana Penjara, Pidana Pelatihan Kerja