Abstrak


SISTEM PAKAR UNTUK MENENTUKAN DASAR HUKUM TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING DAN CERTAINTY FACTOR


Oleh :
Fawwaz Ivandra - M0520030 - Fak. Teknologi Informasi dan Sains Data

Dalam menghadapi kompleksitas kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas, di mana fenomena ini sulit diidentifikasi dengan cepat dan akurat. Oleh, karena itu penelitian ini mengusulkan solusi inovatif melalui pengembangan Sistem Pakar. Sistem ini memiliki tujuan utama untuk menentukan dasar hukum tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan metode Forward Chaining dan Certainty Factor. Untuk mendukung penelitian ini, pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan, yakni kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kuantitatif melibatkan studi lapangan dan observasi pada kasus-kasus yang melibatkan unsur kelalaian individu dan tindak pidana kesengajaan. Kecelakaan karena kelalaian terjadi akibat tidak mematuhi aturan atau kurang kewaspadaan, sementara kecelakaan karena kesengajaan terjadi karena tindakan yang disengaja. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan wawancara pakar, untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum yang relevan. Sistem Pakar yang dikembangkan menggunakan metode Forward Chaining untuk menghubungkan fakta-fakta pelanggaran lalu lintas dengan aturan-aturan hukum yang relevan, serta Certainty Factor untuk mengukur tingkat keyakinan terhadap kesimpulan. Validasi sistem melibatkan pakar hukum sebagai penguji. Pengujian dilakukan dengan skenario kasus tindak pidana kecelakaan yang sedang berlangsung dalam lingkungan penegak hukum, serta menggunakan kasus-kasus yang telah memiliki hasil putusan dari Mahkamah Agung. Hasil evaluasi menunjukkan tingkat akurasi sistem sebesar 87?ri 15 sampel kasus pengujian yang berarti menunjukan sistem dapat beroperasi secara efektif karena hasilnya mendekati kesamaan dengan hasil identifikasi berkas perkara.