Abstrak


Peranan dewan perwakilan daerah dikaitkan dengan sistem perwakilan bikameral dalam sistem ketatanegaraan indonesia


Oleh :
Tri Rahmat Soleh - E0005049 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dalam konstitusi hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dikaitkan dengan peranannya dalam parlemen bikameral di Indonesia Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dengan teknik analisa data dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan, Sistem Perwakilan Indonesia sebagai konsekuensi dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menganut sistem perwakilan bikameral dengan kewenangan setara, artinya dua lembaga yang masing-masing mencerminkan jenis perwakilan yang berbeda, yaitu keterwakilan rakyat diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan keterwakilan daerah yang diwakili Dewan Perwakilan Daerah, tetapi memiliki fungsi yang sama yakni terkait dengan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Keberadaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah dapat pula disebut dengan bangunan uncameral plus atau tidak murni, karena pada pokoknya fungsi legeslasi di tangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah hanya sebagai partner. Hal itulah yang menunjukkan bahwa pada dasarnya ketiga lembaga tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena masih sebagai satu kesatuan parlemen Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, meskipun pada dasarnya mereka adalah joint session..