Abstrak


PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor : 33/Pid.Sus/2023/Pn Btl)


Oleh :
Afni Nuraida - E0020014 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hukum hakim dalam pemberian restitusi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana terhadap korban tindak pidana persetubuhan pada studi kasus nomor 33/Pid.Sus/2023/Pn Btl.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan serta teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan restitusi terhadap Anak Korban pada hakekatnya merupakan penggantian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis atas pemeriksaan medis berupa visum et repertum Anak Korban maupun orang tua Anak Korban, pemberian restitusi ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7A Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.