Abstrak


TIDAK TERLAKSANANYA HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 197/PID.SUS/2022/PN GPR)


Oleh :
Oddie Satriyo Wibowo - E0019331 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan-pengaturan mengenai Hak restitusi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu untuk mengetahui kesesuaian Hak restitusi yang seharusnya didapatkan oleh Anak Korban berdasarkan beberapa perundang-undangan yang memuat mengenai Hak restitusi. 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendeketan kasus dan juga wawancara sebagai pendukung bahasan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan metode analisis dokumen yaitu menelaah putusan pengadilan dengan mengacu kepada perundang-undangan yang relevan serta wawancara sebagai pendukung dalam penelitian ini.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pemenuhan  Hak atas restitusi yang seharusnya didapatkan oleh Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2022/PN Gpr tidak terpenuhi, baik itu melalui Jaksa Penuntut Umum ataupun Hakim dalam persidangan. Wawancara yang dilakukan guna mendapatkan perspektif dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberian dakwaan serta perlindungan kepada Anak Korban.