Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS ADAT YANG MENGANUT SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL (STUDI PUTUSAN NOMOR 151/Pdt.G/2020/PN JKT.PST)


Oleh :
Putri Nanda Sari Sirait - E0020359 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait dengan dasar pertimbangan hakim dalam menyimpangi hukum waris adat kekerabatan patrilineal dan dasar pertimbangan hakim mengacu pada yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa waris kekerabatan patrilineal pada Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus (case study). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan dan putusan hakim serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang membahas mengenai penyelesaian sengketa waris kekerabatan patrilineal. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa waris adat pada Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst menyimpangi hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal didasarkan pada pendapat ahli hukum adat Atja Sanjaya yang menyatakan bahwa hukum adat mengenal adanya peleburan waris adat dan mengacu pada dua yurisprudensi Mahkamah agung yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 1048 K/Pdt/2012 dan Putusan Nomor 179/K/Sip/1961 yang didasarkan pada rasa perikemanusiaan dan keadilan umum, atas hakikat persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Pertimbangan hakim sudah berkeadilan dan menunjukkan progresifitas sejalan dan tatanan hukum nasional yang telah bersifat parental/bilateral yang tidak membedakan kedudukan antara laki-laki dan perempun. Hakim dalam penyelesaian sengketa waris adat menerapkan prinsip stare decisis dengan mengacu yurisprudensi yang berifat progresif yang menjawab kebutuhan hukum dan dinamika sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Yurisprudensi yang diacu merupakan landmark decision yang telah konsisten diikuti menjadi bagian dari keyakinan hukum yang umum, adanya kesesuaian kasus dan kesesuaian pendapat sehingga lebih praktis dalam merumuskan putusan.