Abstrak


KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENGAWASAN PERKARA TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA DAN MENGUASAI SENJATA TAJAM DENGAN TERDAKWA ANAK (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Yyk)


Oleh :
Johanna Griselda Joy Saputro - E0020239 - Fak. Hukum

JOHANNA GRISELDA JOY SAPUTRO, E0020239, KAJIAN PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENGAWASAN PERKARA TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA DAN MENGUASAI SENJATA TAJAM DENGAN TERDAKWA ANAK (Studi Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Yyk). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pengawasan dengan terdakwa Anak dalam perkara tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajam. Selain itu, juga untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim tersebut dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

            Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis silogisme deduktif yang menarik kesimpulan berdasarkan penggunaan suatu aturan hukum dengan fakta hukum yang dapat ditemukan.

            Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penjatuhan pidana pengawasan perkara tindak pidana tanpa hak membawa dan menguasai senjata tajam dengan terdakwa Anak dalam Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Yyk telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (1) huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, mengenai lamanya masa pidana pengawasan sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (1) huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijatuhkan oleh Hakim Anak selama 2 (dua) bulan sehingga dalam hal ini masih mengesampingkan ketentuan minimum penjatuhan pidana pengawasan yang diatur dalam Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur ketentuan minimum pidana pengawasan dapat dijatuhkan yakni 3 (tiga) bulan.

            Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Pengawasan terhadap Anak didasarkan pada adanya alat bukti yang berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Sehingga putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2023/PN Yyk telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Selain itu, pertimbangan hakim juga mempertimbangkan terhadap adanya hal yang memberatkan dan hal yang meringankan yang diperoleh dari fakta selama persidangan berlangsung.