Abstrak


KAJIAN LEGAL STANDING LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI PIHAK KETIGA DALAM PENGAJUAN PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.PRA/2022/PN.Kln)


Oleh :
Aprillia Ayu Anisa - E0020068 - Fak. Hukum

APRILLIA AYU ANISA, E0020068, KAJIAN LEGAL STANDING LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SEBAGAI PIHAK KETIGA DALAM PENGAJUAN PRAPERADILAN SAH TIDAKNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR 1/PID.PRA/2022/PN.Kln). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legal standing lembaga swadaya masyarakat sebagai pihak ketiga dalam pengajuan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus perkara praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Kln dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP.


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme yakni dengan menggunakan pola berpikir deduktif yang berpangkal dari premis mayor kemudian premis minor dan ditarik kesimpulan.


Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa lembaga swadaya masyarakat sebagai pihak ketiga memiliki legal standing dalam pengajuan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dengan adanya perluasan makna frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 KUHAP yang tidak hanya sebatas saksi pelapor maupun saksi korban saja melainkan perkumpulan masyarakat dalam hal ini adalah lembaga swadaya masyarakat.


Pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Kln telah sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP. Pengadilan Negeri Klaten berwenang dalam memutus perkara tersebut dikarenakan merupakan wilayah hukumnya dan objek praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan. Pertimbangan hakim dalam menentukan legal standing LP3HI sebagai pihak ketiga didasarkan pada statusnya sebagai badan hukum dan keabsahannya sebagai pemohon.