Abstrak


Perceraian yang terjadi atas pelanggaran taklik talak ditinjau dari kompilasi hukum islam dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan


Oleh :
Indra Chandra Kusuma - E0005024 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah faktor-faktor yang mendasari perceraian yang dijatuhkan atas pelanggaran taklik talak , untuk mengetahui akibat hukum atas perceraian yang terjadi akibat pelanggaran taklik talak ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan menggunakan jenis data sekunder. Sumber data adalah sekunder yang dari segi mengikatnya terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yang digunakan berupa peraturan perundang – undangan yang terkait dengan masalah perceraian yang terjadi atas pelanggaran taklik talak dan putusan Pengadilan Agama. Peraturan perundang – undangan yang dijadikan dasar adalah Kompilasi Hukum Islam dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan, pendekatan kasus. Pendekatan kasus dilakukan dengan menganalisa suatu kasus yang tujuannya untuk mempelajari penerapan norma atau kaidah hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan melakukan suatu penalaran yang bersifat deduksi yaitu dengan interpretasi gramatikal dan sistematis, yaitu dengan cara menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum ke hal yang bersifat khusus. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor yang mendasari perceraian karena pelanggaran taklik talak diantaranya meninggalkan istri selama 2 tahun berturut turut, tidak memberi nafkah wajib kepada istri 3 bulan, menyakiti badan atau jasmani istri, tidak memperdulikan istri selama 6 bulan lamanya.Akibat hukum atas perceraian yang terjadi akibat pelanggaran taklik talak yaitu mengenai status hubungan suami istri, kedudukan anak, dan kedudukan harta. Pada kedua perkara tersebut faktor yang mendasari jatuhnya putusan perceraian karena pelanggaran taklik talak diantaranya karena meninggalkan istri 2 tahun dan tidak menafkahinya serta menyakiti badan atau jasmani istri, sedangkan akibat hukumnya hanya jatuh talak khul’i. Faktor dan akibat hukum dari perceraian yang terjadi atas pelanggaran taklik talak telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang ada dan bersifat adil.