;

Abstrak


PREFERENSI KEADILAN SUBSTANTIF ATAS KEADILAN PROSEDURAL DALAM PENJATUHAN SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT TERHADAP NOTARIS (STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 200 PK/TUN/2022)


Oleh :
Ulul Bulan Zubaidah Maghfiroh - S352208061 - Fak. Hukum

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US ZH-CN X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <![endif]-->Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis mengapa keadilan substansial lebih diutamakan dibandingkan keadilan procedural serta kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Notaris dari jabatannya atas pelanggaran UUJN dan Kode Etik Notaris melalui Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 200 PK/TUN/2022 dan perlindungan hukum Notaris yang diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Doktrinal, Pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan pertimbangan titik tolak dari penelitian ini adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus dan merupakan tema sentral suatu penelitian, yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris  dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Selain itu, Penulis juga menggunakan pendekatan kasus (case approach).

Berdasarkan hasil penelitian  bahwa hakim dalam membuat keputusan telah sesuai dengan keadilan substantif dimana majelis hakim telah melakukan identifikasi atas fakta-fakta dengan melakukan penimbangan terhadap bukti baru (novum) yang dimunculkan dimuka persidangan sehingga terciptalah putusan yang dianggap paling adil walaupun pada proses di awal dalam hal penjatuhan sanksi yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang disampaikan oleh pihak Muhammad Irsan telah menyalahi prosedur dan tidak memenuhi keadilan procedural, serta tumpuan dari kewenangan yang sah adalah UUJN dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 jadi, seharusnya dalam kasus ini Majelis Pengawas Daerah memeriksa laporan tersebut dengan memanggil pelapor dan terlapor. Tetapi Majelis Pengawas Daerah memeriksa laporan tersebut tanpa adanya pemanggilan terhadap Notaris Muhammad Irsan dan langsung memberikan rekomendasi kepada Majelis Pengawas Wilayah tentang hasil pemeriksaan laporan tersebut. Berdasarkan hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa tindakan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020.