Abstrak
Analisis pertimbangan hakim pengadilan negeri boyolali dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum pada perkara pelanggaran undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi putusan nomor 155/pid.b/2006/pn.bi)
Oleh :
Nuke Yuanasari - E1105109 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui bagaimanakah pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam menjatuhkan putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum pada perkara pelanggaran pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai penelitian hukum, maka penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Sumber data utamanya berupa data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif adalah mengumpulkan data, mengkualifikasikan, kemudian menghubungkan teori yang berhubungan dengan rumusan masalah dan akhirnya menarik kesimpulan untuk menentukan hasil.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa, dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam memutuskan surat dakwaan batal demi hukum pada perkara Pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara tidak cermat karena penuntut umum dalam dakwaan alternative kedua hanya menuliskan pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 akan tetapi tidak menyebutkan huruf apakah yang didakwakan karena pasal 8 ayat (1) mencakup huruf a sampai dengan huruf j yang bersifat alternative sehingga dengan terpenuhinya salah satu huruf maka pasal 8 ayat (1) sudah terbukti, selain itu juga dalam dakwaan alternative yang kedua terdakwa juga didakwa penuntut umum dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 akan tetapi penuntut umum tidak menyebutkan huruf a atau b dari pasal yang bersangkutan atau apakah terdakwa didakwa dengan pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b sekaligus dan penyusunan surat dakwaan tidak cermat karena penuntut umum telah merumuskan adanya concurcus idealis yaitu adanya 1 (satu) perbuatan yang melanggar 2 (dua) atau lebih peraturan pidana (perbarengan peraturan pidana yang dilanggar dalam 1 peristiwa) yang seharusnya penuntut umum menyusun dakwaannya secara kumulatif dengan memisahkan masing-masing pasal menjadi dasar dari masing-masing dakwaan yaitu pasal 8 ayat(1) dan pasal 16 ayat(1) UU No 8 Tahun 1999.