Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA DAN DENDA DALAM PERKARA PERSETUBUHAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE).


Oleh :
Intan Kusumaning Jati - E0020225 - Fak. Hukum

ABSTRAK

INTAN KUSUMANING JATI. E0020225. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA DAN DENDA DALAM PERKARA PERSETUBUHAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PID.SUS-ANAK/2020/PT TTE). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hukuman pidana berupa penjara dan denda dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PT TTE sudah sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pertimbangan yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan pidana denda dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PT TTE. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara bahan hukum yang diperoleh diolah dengan metode deduktif silogisme. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pada Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PT TTE yang menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan hukuman berupa pidana penjara selama 2 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000, - (sepuluh juta rupiah) menurut penulis tidak sesuai dengan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan pidana denda dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020 / PT TTE adalah karena Majelis Hakim telah bermusyawarah dan setuju untuk menjatuhkan pidana kumulatif berupa penjara dan denda sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Seharusnya Hakim mempertimbangkan Pasal 71 ayat (3) dalam menjatuhkan pidana denda dan dapat langsung mengganti pidana denda dengan pelatihan kerja. Pelatihan kerja dinggap sebagai alternatif pengganti agar Anak dapat menanamkan rasa tanggungjawab atas perbuatannya.