;

Abstrak


TANGGUNGJAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM SETELAH BERAKHIRNYA MASA JABATANNYA BERKAITAN DENGAN AKTA-AKTA YANG DIBUAT


Oleh :
Fahmiyah - S352002008 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

FAHMIYAH. S352002008. TANGGUNGJAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM SETELAH BERAKHIRNYA MASA JABATANNYA BERKAITAN DENGAN AKTA-AKTA YANG DIBUAT. Tesis. 2023.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur Perlindungan hukum Notaris sebagai pejabat pembuat akta setelah masa jabatannya telah berakhir serta Pertanggungjawaban yang ideal apabila terjadi permasalahan dikemudian hari atas akta-akta yang dibuat Notaris yang telah habis masa jabatannya

Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Doktrinal, Pendekatan masalah yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan pertimbangan titik tolak dari penelitian ini adalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus dan merupakan tema sentral suatu penelitian, yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris  dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Selain itu, Penulis juga menggunakan pendekatan kasus (case approach) yakni Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 22/Pdt/2012PT.JBI dan Putusan Pengadilan Tinggi Singaraja Nomor 30/Pdt.G/2018/Pn.Sgr.

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang telah habis masa jabatannya terdapat pada Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris, perlindungan Notaris terkait protokol Notaris juga terdapat di dalam Pasal 2 ayat (2) Nota kesepahaman antara INI dan POLRI nomor : 01/MOU/PPINI/V/2006 yang merupakan tata cara atau prosedur yang harus dilakukan jika Notaris dipanggil atau diperiksa oleh kepolisian. Tanggungjawab ideal berupa  Tanggung jawab administrasi   Notaris   akan   muncul   ketika   kewajiban-kewajiban Notaris   tidak diindahkan sebagaimana mestinya.  Pertanggungjawaban  Notaris  secara  administrasi melalui lembaga/organisasi Notaris.