Abstrak


KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTA RIIL DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS NOMOR 260/PDT.G/2019/PN.SKT)


Oleh :
Khofifah Setyaning - E0020256 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui kekuatan pembuktian akta notariil dalam proses peradilan Putusan Nomor 260/Pdt.G/2019/PN.Skt dan akibat hukum dari dibatalkannya akta notariil oleh Pengadilan pada Putusan Nomor 260/Pdt.G/2019/PN.Skt.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Pendekatan ini merupakan pendekatan dengan cara melihat suatu kasus dari berbagai aspek hukum, khususnya dalam penelitian ini meninjau dari aspek hukum acara perdata. Dalam menulis penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan (library research). Dari bahan hukum yang telah diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik seleksi dan klasifikasi menurut penggolongan bahan hukum.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian dari akta notariil adalah sempurna, artinya pembuktiannya cukup dengan menggunakan akta itu saja kecuali terdapat bukti lawan (tegen bewijs) yang mengatakan sebaliknya dari akta otentik tersebut. Akta notariil dalam proses peradilan dapat dibatalkan maupun batal demi hukum yang keduanya memiliki akibat hukum yang berbeda. Akta yang dibatalkan oleh pengadilan memiliki akibat hukum bahwa perbuatan hukum dalam akta notaris tersebut menjadi tidak berlaku sejak dilakukan pembatalan. Sedangkan akta yang batal demi hukum dianggap tidak pernah dibuat. Pada putusan dengan nomor perkara 260/Pdt.G/2019/PN.Skt, surat kuasa dibuat dihadapan notaris sehingga merupakan akta otentik yang pembuktiannya sempurna dengan dinyatakan pihak yang melakukan perbuatan hukum dianggap telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, terdapat bukti lawan sehingga surat kuasa tersebut terbukti tidak memenuhi unsur kecakapan berupa ketidakwenangan bertindak dan dibatalkan oleh Pengadilan.