Abstrak


PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DESERSI DI ODITURAT MILITER (Studi Kasus di Oditurat Militer II-07 Jakarta)


Oleh :
Rismoyo Kurnia Sangkara - E0020386 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

RISMOYO KURNIA SANGKARA, E0020386, PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA DESERSI DI ODITURAT MILITER (Studi Kasus di Oditurat Militer II-07 Jakarta). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, apakah petunjuk dari Oditur Jenderal TNI (OTJEN) mengenai ketentuan sanksi pemidanaan pada kasus desersi In Absensia di Oditurat Militer II-07 Jakarta sudah sesuai dengan pasal 87 ayat (1) Ke-2 KUHPM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana desersi anggota TNI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris, dimana informasi yang dikumpulkan melalui wawancara dengan orang-orang yang terlibat dalam kasus pidana desersi serta dengan mengakses data kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian dan pembahasan yang pertama, menunjukkan dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana desersi oleh anggota TNI, yaitu faktor yuridis dan faktor non yuridis meliputi psikologis, lingkungan keluarga, faktor ekonomi yang pada umumnya menyebabkan TNI melanggar hukum dengan melakukan desersi. Kedua, dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus desersi In Absensia sudah sesuai dijatuhi dengan Pasal 87 ayat (1) Ke-2 KUHPM, namun dalam menjatuhkan sanksi pemidanaan terbilang rendah dikarenakan petunjuk dari Oditur Jenderal (OTJEN) kepada kasus desersi In Absensia di hukum pidana pokok penjara satu tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer yang jauh dari hukuman pidana di KUHPM.