Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM HAK GUNA BANGUNAN (HGB) BARANG MILIK NEGARA (BMN) YANG MENJADI OBYEK PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH (BGS): PENDEKATAN KASUS PUTUSAN NOMOR 72/G/2014/PTUN-BDG


Oleh :
Drifarrosa Aisy Aufanuha Machfudz - E0019127 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan terkait perlindungan hukum Hak Guna Bangunan Barang Milik Negara yang menjadi objek perjanjian Bangun Guna Serah dalam Putusan Nomor: 72/G/2014/PTUN-BDG dan implikasi hukum berakhirnya perjanjian Bangun Guna Serah terhadap Hak Guna Bangunan Barang Milik Negara terhadap Pihak Ketiga. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menggunakan studi Pustaka untuk mengumpulkan data dan metode deduksi untuk menganalisis dan menyajikan data. Hasil penelitian menunjukkan Hasil penelitian menunjukkan bahwa Adanya jarak waktu antara regulasi terkait pemberian Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) melalui Bangun Guna Serah (BGS) pertama kali dengan penandatanganan perjanjian BGS antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT Interna Permai mengindikasikan adanya kekosongan hukum dan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian BGS tersebut sehingga perlindungan hukum yang diberikan tidak sempurna. Kemudian, Kewajiban dan hak pihak ketiga selaku pemegang HGB pecahan dari HGB Induk pada pemanfaatan BMN/D melalui perjanjian BGS mengikuti ketentuan-ketentuan pada Peraturan perundang-undangan terkait pemberian HGB di atas tanah Hak Pengelolaan.