Abstrak


TELAAH PERTIMBANGAN HAKIM (RATIO DECIDENDI) DAN PEMBUKTIAN PADA KASUS PENYEBARAN BERITA PALSU IJAZAH JOKOWI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 318/PID.SUS/2022/PN.SKT)


Oleh :
Adeline Dyah Kasetyaning Putri - E0020005 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hakim dan pembuktian pada kasus penyebaran berita palsu ijazah Jokowi studi putusan perkara Nomor 318/Pid.Sus/2022/PN.Skt apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu Hakim telah memutuskan putusan yaitu pidana penjara selama 8 tahun terhadap pelaku, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 Jo Pasal 55 Ayat (1) tentang Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, Penulis menemukan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 14 Ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1996 Jo Pasal 55 Ayat (1) dengan memperhatikan alat-alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dan pertimbangan Hakim sudah berkesusaian dengan sistem pembuktian di Indonesia telah mengajukan alat-alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk, sehingga kesesuaiannya dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah sesuai.