Abstrak


Legalitas Kesaksian yang Dibacakan di Persidangan Perkara Ujaran Kebencian Melalui Siaran Langsung dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Pidana Penjara (Studi Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN. Sgr)


Oleh :
Kevin Athallah Lazuardi - E0020250 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini menganalisis keterangan saksi yang dibacakan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara dalam tindak pidana ujaran kebencian melalui siaran langsung. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui legalitas kesaksian yang dibacakan di persidangan perkara ujaran kebencian melalui siaran langsung dalam Putusan Nomor 95/Pid.Sus/2020/PN.Sgr dan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara kepada terdakwa dalam perkara ujaran kebencian melalui siaran langsung telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dikumpulkan dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesaksian yang dibacakan di persidangan perkara ujaran kebencian melalui siaran langsung sudah sesuai dengan KUHAP dan pertimbangan hakim dalam memutus pidana penjara telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah memenuhi Pasal 183 KUHAP.