;

Abstrak


KEDUDUKAN GRONDKAART SEBAGAI ALAT BUKTI PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA


Oleh :
Dinar Wisnu Wardhani - S352108004 - Fak. Hukum

Keinginan PT. KAI (Persero) untuk menginventarisir asset- assetnya berbenturan dengan kepentingan masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya sengketa penguasaan atau pemilikan tanah, diantaranya di Semarang dan Surabaya. PT. KAI (Persero) selalu mengajukan alat bukti berupa grondkaart. Grondkaart sebagai salah satu dasar penguasaan atas tanah milik badan hukum tidak hanya PT. KAI, melainkan juga Kehutanan. Kedudukan grondkaart yang tidak diatur dalam sistematika peraturan perundangan menjadikan multitafsir di berbagai pihak, terutama di penegak hukum.

Tujuan penelitian ini untuk memberikan penjelasan dan konsekuensi hukum grondkaart sebagai alat bukti pendaftaran tanah di Indonesia. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan sejarah, peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan yakni pendekatan yuridis normatif dengan kajian pustaka pada peraturan perundangan dan kasus perdata di pengadilan.

Grondkaart sebagai produk pada masa penjajahan Belanda yang dibuat berupa daftar tanah sebagai bukti pengadaan tanah yang harus disertai dengan salinan pembayaran pengadaan tanah tersebut. Grondkaart yang saat ini dimunculkan tidak terdapat unsur penyebutan tanah milik Pemerintah maupun dilengkapi dengan salinan pembayaran pengadaan tanah sesuai yang disebut Pasal 9 Besluit Nomor 3 tanggal 21 April 1890. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 002/G/2017/PTUN.Smg, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 472/Pdt/2021/PT.Smg, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 727/PDT/2020/PT.Sby, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1619 K/Pdt/2018 dimana PT. KAI (Persero) selalu mengajukan bukti pemilikan berupa grondkaart. Kesimpulan yakni Grondkaart sebagai alat bukti penguasaan atas tanah dan petunjuk di Pengadilan berdasar UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi. Konsekuensi grondkaart sebagai alat bukti yakni menjadi salah satu dokumen kelengkapan data yuridis dalam proses pemberian hak atas tanah untuk PT. KAI (Persero).