Abstrak


Pemberdayaan masyarakat melalui program dana pembangunan kelurahan (dpk) di kelurahan mojosongo kecamatan jebres kota surakarta tahun 2008


Oleh :
Sutiknyo Endri Wibowo - D0104122 - Fak. ISIP

Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelesaian masalah yang berskala kelurahan secara langsung maupun yang berskala daerah secara tidak langsung. Permasalahan kelurahan bersama masyarakatnya, sangat spesifik dan tidak dapat di sama-ratakan untuk semua kelurahan. Dengan adanya fiscal transfer ke kelurahan tersebut, maka diharapkan masing-masing kelurahan bersama warganya mampu menyelesaikan masalah mereka sendiri. Ada beberapa permasalahan yang terjadi di Kelurahan Mojosongo terkait dengan penggunaan DPK. Berangkat dari permasalahan itulah, penulis ingin mengangkat fokus masalah pada upaya pemberdayaan masyarakat melalui program DPK dan selanjutnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya pemberdayaan masyarakat melalui program DPK di Kelurahan Mojosongo pada tahun 2008. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik penarikan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dan juga snowball sampling. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data interaktif. Pengujian validitas dilakukan dengan teknik triangulasi data. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa masyarakat belum diberdayakan secara optimal melalui program DPK di Kelurahan Mojosongo pada tahun 2008. Hal ini disebabkan karena hal ini disebabkan karena masih besarnya biaya swadaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendukung kelancaran program DPK serta aparatur pemerintahan kelurahan tidak dapat memberikan solusi yang tepat ketika masyarakat susah di tarik iuran swadaya untuk mendukung kekurangan dana proyek DPK. Sehingga hal tersebut akan mempengaruhi Tim Panitia Pelaksana Program DPK untuk membuat laporan pertanggungjawaban, yang selanjutnya digunakan sebagai syarat permohonan pencairan dana DPK Termin II tahun 2008. Karena cepat atau tidaknya pencairan dana DPK baik itu pada Termin I maupun Termin II tergantung pada laporan pertanggungjawaban proyek yang diajukan kepada Pemerintah Kota Surakarta. Tentu saja hal ini dapat mengganggu pelaksanaan DPK di Kelurahan Mojosongo.