Abstrak


REFORMULASI PENGATURAN RESTITUSI PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK BERBASIS NILAI KEADILAN


Oleh :
Monaria Hasna Salsabila - E0018250 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis peraturan restitusi pada tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan mengkaji berbagai bahan hukum baik primer maupun sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik studi pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap klausula pengaturan restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual, pendekatan komparatif terhadap pengaturan perlindungan anak atas restitusi di Indonesia dengan negara lain, dan pendekatan konseptual untuk mereformulasikan pengaturan mengenai restitusi pada tindak kekerasan seksual terhadap anak yang berbasis nilai keadilan.
 
Hasil penelitian menemukan perlindungan terhadap anak atas hak restitusi di Indonesia belum mencerminkan nilai keadilan, karena adanya kelemahan dalam substansi hukum terkait restitusi, struktur hukum yang belum mendukung, dan budaya hukum yang masih menghadirkan hambatan. Undang-undang yang ada juga belum sepenuhnya menangani restitusi dalam kasus kekerasan seksual di mana anak menjadi pelaku. Reformasi perlu dilakukan, termasuk dalam revisi aturan diversi untuk mencakup semua jenis tindak pidana oleh anak dan mengubah klausula perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, serta memperkuat mekanisme restitusi yang jelas dan peran lembaga terkait, hal ini agar dapat diajukan restitusi yang juga menjadi sarana dalam keberhasilan diversi. Penegakan hak restitusi memerlukan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.