;

Abstrak


Analisis Putusan Kasasi Tentang Tindakan Medis Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur Berdasarkan Keadilan, Kemanfatan, & Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 233 K/Pid.Sus/2021)


Oleh :
Genies Wisnu Pradana - S302202001 - Fak. Hukum

Genies Wisnu Pradana, S302202001, Analisis Putusan Kasasi Tentang Tindakan Medis Tidak Sesuai Standar Operasional Prosedur Berdasarkan Keadilan, Kemanfatan, & Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor 233 K/Pid.Sus/2021)Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban dokter pada tindakan medis terhadap standar profesi dan standar operasional prosedur (SOP) khususnya pada tindakan medis kecantikan dan estetika melalui perspektif keadilan, kemanfatan, dan kepastian hukum dengan menganalisis perbedaan perspektif pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1441/Pid.Sus/2019PN Mks dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 233 K/Pid.Sus/2021.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah melalui studi pustaka. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deduktif dengan silogisme.

Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, bahwa tindak pidana medik sangat berbeda dengan pidana umum, terdapat perbedaan perspektif dalam pertimbangan hakim antara hakim tingkat pertama dan hakim tingkat kasasi terhadap standar profesi dan SOP pada tindakan medis kecantikan dan estetika yang ditinjau dari beberapa aspek. Kedua pertimbangan hakim ditinjau dari perspektif keadilan hukum pada tingkat kasasi telah memberikan keadilan terhadap kedua pihak. Selanjutnya terkait kemanfatan putusan kasasi telah bermanfaat bagi untuk meningkatkan  kompetensi dan mutu dokter khususnya dalam pengembangan kedoteran anti-aging di Indonesia. Ditinjau pada kepastian hukum penulis menganalisa terdapat perbedaan pandangan alat bukti dan penentuan standar SOP penyuntikan filler. Selain itu jika dibandingkan dengan negara lain pengaturan tentang SOP kecantikan dan estetika di Indonesia masih kurang.