Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni Buatan Artificial Intelligence Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Sukma Latifa - E0020415 - Fak. Hukum

Saat ini, karya seni buatan artificial intelligence (AI) belum diakui sebagai ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta di Indonesia sehingga pemerintah Indonesia belum memberikan perlindungan hukum atas karya tersebut. Untuk itu, skripsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi karya seni buatan AI sebagai ciptaan beserta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap karya tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Karya seni buatan AI telah memenuhi unsur-unsur sebagai ciptaan, yaitu pasti (fixed), bentuk nyata (formed), dan asli (original) sehingga bisa dikategorikan sebagai ciptaan menurut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Namun, tidak semua karya seni buatan AI berhak atas perlindungan hukum, kecuali dalam proses penciptaan karya tersebut terdapat intervensi manusia. Apabila karya seni buatan AI berhak memperoleh perlindungan hukum, maka bentuk perlindungannya dipersamakan dengan karya seni rupa sebagaimana dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kepemilikan hak cipta atas karya seni buatan AI belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Namun, apabila ditinjau dari Copyright Registration Guidance: Works Containing Material Generated by Artificial Intelligence yang dikeluarkan oleh Kantor Hak Cipta Amerika Serikat, maka kepemilikan hak cipta jatuh kepada pengguna AI yang berpartisipasi aktif dalam penciptaan karya seni tersebut dimana pengguna tersebut dapat memilih atau menyusun materi-materi kreatif yang dihasilkan oleh AI.