Abstrak


ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS WANPRESTASI PENJUAL SELAKU PELAKU USAHA DI MARKETPLACE LAZADA DALAM PERSPEKTIF HUKUM E-COMMERCE INDONESIA


Oleh :
Alvin Satria Ardana - E0020041 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Alvin Satria Ardana, E0020041, 2023, ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA ATAS WANPRESTASI PENJUAL SELAKU PELAKU USAHA DI MARKEPLACE LAZADA DALAM PERSPEKTIF HUKUM E-COMMERCE INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban perdata atas wanprestasi penjual selaku pelaku usaha di marketplace Lazada dalam perspektif hukum e-commerce Indonesia, selain itu juga untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen atas wanprestasi penjual selaku pelaku usaha di marketplace Lazada.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan pengumpulan bahan hukum studi pustaka dokumen atau bahan pustaka yang selanjutnya akan dianalisis dengan metode silogisme dan interpretasi menggunakan pola berpikir deduksi.

Hasil penelitian menyatakan bahwa Penjual memiliki 2 (dua) alternatif pertanggungjawaban perdata menurut Syarat dan Ketentuan Lazada apabila melakukan wanprestasi. Alternatif yang pertama, penjual dan/atau Lazada mengembalikan uang atau refund ketika barang yang tidak sesuai dengan perjanjian dan/atau terdapat cacat sudah dikembalikan oleh pembeli yang telah diatur pada Syarat dan Ketentuan Lazada Klausul 6.8 tentang Pengembalian Dana Pembayaran. Alternatif yang kedua, penjual melakukan penukaran barang atau penggantian barang yang tidak sesuai perjanjian dan/atau terdapat cacat kemudian menggantinya sesuai dengan barang yang telah diperjanjikan dan/atau tidak ada cacat yang telah diatur pada Syarat dan ketentuan Lazada Klausul 7.2 tentang Pengembalian/ Perbaikan/ Penggantian.

Perlindungan hukum bagi konsumen atas wanprestasi penjual selaku pelaku usaha di marketplace dibagi menjadi 2 (dua), yaitu perlindungan hukum internal dan eksternal. Perlindungan hukum internal yaitu perlindungan hukum yang dibuat sendiri oleh para pihak yang jika dikaitkan secara konkritnya yakni dengan adanya suatu Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan pihak Lazada tepatnya pada Syarat dan Ketentuan Lazada Klausul 2.2 tentang Deskripsi Produk, Syarat dan Ketentuan Lazada Klausul 6.8 tentang Pengembalian Dana Pembayaran, Syarat dan Ketentuan Lazada Klausul 7.2 tentang Pengembalian/Perbaikan/Penggantian, Syarat dan Ketentuan Lazada Klausul 8 Huruf O tentang Layanan Pengaduan. Perlindungan Hukum Eksternal yaitu perlindungan hukum yang dibentuk oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mengatur dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang memiliki kedudukan lebih lemah dan sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan Negara Indonesia yakni UUD 1945, KUH Perdata, UU ITE, UUPK, dan Peraturan Pemerintah.