;

Abstrak


Kesadaran Pengurus PDM Muhammadiyah Klaten Terhadap Hukum Waris Islam Mengenai Hak Waris Orang Tua yang Anaknya Meninggal Terlebih Dahulu di Kabupaten Klaten


Oleh :
Muhammad Esa P.a - S351908028 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya 3 tiga jenis hukum waris di Indonesia yakni hukum waris Islam, adat dan perdata. Menurut hukum Islam, orang tua merupakan ahli waris yang mutlak ketika ditinggal meninggal dunia oleh anaknya. Namun, mayoritas masyarakat muslim belum menerapkan nilai-nilai ajaran hukum waris Islam dan cenderung menggunakan hukum adat setempat yang terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Tujuan penelitian ini dibedakan menjadi tujuan obyektif dan tujuan subyektif. Tujuan obyektif adalah untuk mengetahui dan mengkaji tingkat kesadaran hukum waris Islam serta mengetahui faktor yang mempengaruhi penerapan hukum waris Islam mengenai hak waris orang tua yang anaknya meninggal terlebih dahulu pada pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten. Sementara, tujuan subyektif adalah untuk mengetahui pengetahuan, pemahaman, sikap serta perilaku pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten dalam penerapan hukum waris Islam mengenai hak waris orang tua yang anaknya meninggal terlebih dahulu dan juga memperoleh bahan hukum.

Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, serta angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman, pengetahuan, sikap pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten terhadap hukum waris Islam mengenai hak waris orang tua yang anaknya meninggal terlebih dahulu adalah pada kategori cukup baik. Namun dalam penerapannya, belum sesuai dengan pembagian yang telah ditentukan dalam hukum waris Islam karena masih terikat dengan adat kebiasaan yang turun temurun hidup di dalam masyarakat. Beberapa faktor yang mempengaruhi belum terlaksananya penerapan hukum waris Islam pada pengurus Pimpinan Daerah Muhammmadiyah Klaten yaitu faktor hukum, penegak hukum, kebudayaan, dan Masyarakat.