Abstrak


TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM DAN RAGAM FAKTOR PENGARUH ATAS DITOLAKNYA PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA DALAM PERKARA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2023/PN Smn)


Oleh :
Denis Dwi Nastiti - E0020131 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Denis Dwi Nastiti. 2023. E0020131. TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM DAN RAGAM FAKTOR PENGARUH ATAS DITOLAKNYA PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA DALAM PERKARA PENCABULAN ANAK (Studi Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2023/PN Smn). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Fenomena kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat, sebagai upaya mengatasinya pemerintah memberlakukan pidana tambahan kebiri kimia terhadap pelaku. Namun, pelaksanaan kebiri kimia ini masih banyak menimbulkan pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hukum hakim yang menolak pidana tambahan kebiri kimia pada perkara  pencabulan terhadap anak beserta ragam faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan di dalam penelitian ini dengan studi dokumen dan studi bahan pustaka.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim atas penolakan pidana tambahan kebiri kimia Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2023/PN Smn didasarkan pada aspek yuridis maupun non yuridis. Pertimbangan yuridis pada Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2023/PN Smn terdiri dari dakwaan, pembuktian penuntut umum maupun penasihat hukum, tuntutan dari jaksa penuntut umum, pembelaan penasihat hukum, barang bukti, dan unsur-unsur dalam pasal dakwaan primair dengan dihubungkan pada alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di persidangan. Pertimbangan non yuridis yang didasarkan pada keadaan/hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa. Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah melakukan bujuk rayu terhadap Selain melalui fakta-fakta persidangan terdapat ragam faktor pengaruh lain yang memengaruhi pertimbangan hakim yaitu peraturan pemerintah tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia, resistensi dokter di Indonesia, faktor hak asasi manusia dan faktor konsep kepemilikan tubuh.beberapa anak sehingga melakukan persetubuhan dengannya dan perbuatan cabul tetapi tidak mengabulkan tuntutan pidana kebiri kimia. Sehingga menimbulkan kajian atau telaah menarik mengenai pertimbangan hakim dan ragam faktor dibaliknya atas penolakan pidana tambahan kebiri kimia pada Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2023/PN Smn.