;

Abstrak


IMPLIKASI HUKUM SURAT KETERANGAN PPAT-NOTARIS YANG DIPALSUKAN TERHADAP PEMBERIAN FASILITAS KREDIT (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/PID.B/2021/PN KRG)


Oleh :
Rally Nufi Khafialima Zahra - S352202039 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab PPAT dan Notaris mengenai Surat Keterangan PPAT-Notaris yang dipalsukan dalam pemberian fasilitas kredit terhadap Putusan Nomor 36/Pid.B/2021/PN Krg dan akibat hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan berdasarkan judul dan rumusan masalah pada penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber-sumber penelitian hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu sumber-sumber penelitian yang berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu teknik studi kepustakaan (library research) terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun sekunder. Bahan hukum yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yaitu melakukan pembahasan terhadap bahan hukum yang telah didapat dengan mengacu kepada landasan teoritis yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa PPAT atau Notaris bertanggung jawab penuh terhadap covernote yang dibuat PPAT maupun Notaris. PPAT atau Notaris bertanggung jawab terhadap segala hal yang dicantumkan dalam covernote yang dibuatnya. Akibat hukum PPAT atau Notaris yang tidak dapat menyelesaikan hal-hal yang dimuat dalam covernote mengenai proses pada objek jaminan dalam pemberian fasilitas kredit adalah objek jaminan tidak dapat dieksekusi. Hal ini tidak menjadikan perjanjian kredit batal karena perjanjian jaminan bersifat perjanjian tambahan yang mengikuti perjanjian pokoknya yang dalam hal ini adalah perjanjian kredit.