Abstrak


TELAAH YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM OLEH MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA PENGGELAPAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 772 K/Pid/2022)


Oleh :
Azzahra Healtiane Nuryanta - E0020101 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kesesuaian alasan permohonan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara  penggelapan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum penelitian ini berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu alasan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.