Abstrak


Disparitas Rumusan Sanksi Pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Antara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Perikanan


Oleh :
Winanggar Aryagung Pangestu - E0017490 - Fak. Hukum

Winanggar Aryagung Pangestu. E0017490. 2024. DISPARITAS RUMUSAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA ANTARA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN PERIKANAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan penyebab terdapatnya disparitas pada rumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Perikanan serta menganalisis solusi yang dirasa tepat agar tidak menimbulkan disparitas pidana.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme deduksi.


Berdasarkan penelitian ini, ditemukan dua hasil pembahasan. Pertama, terjadi disparitas rumusan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Pasal 93 Ayat (1) dan (2) klaster Perikanan dengan Pasal 109 klaster Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disebabkan oleh sistem hukum, Undang-Undang, dan tidak adanya panduan bersama mengenai pedoman pemidanaan. Kedua, agar tidak terjadi disparitas pidana pada ketiga Pasal tersebut, perlu upaya berupa pelibatan ahli hukum pidana dan ahli pada bidang terkait dalam perumusan sanksi pidana dan turut membuat pedoman pemidanaan, mengembalikan pedoman pemidanaan pada KUHP Nomor 1 Tahun 2023, melakukan Judicial Review, Perubahan Undang-Undang, Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dan/atau melakukan gerakan massa untuk menghimpun petisi.