Abstrak


STUDI TENTANG GUGATAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM PUTUSAN CLASS ACTION NOMOR 12/PDT.G/2021/PN SRL


Oleh :
Osama Wara Pambayun - E0020348 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun menyatakan gugatan tidak dapat diterima/ niet ontvankelijke verklaard (NO) pada Putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Srl dan untuk mengkaji akibat hukum dari gugatan class action yang dinyatakan tidak dapat diterima (NO). 


Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum dengan menggunakan metode deduktif silogisme.


Hasil penelitian hukum menunjukkan bahwa alasan hakim Pengadilan Negeri Sarolangun menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) adalah karena gugatan tidak memuat definisi anggota kelompok secara rinci dan spesifik, gugatan tidak memuat keterangan tentang anggota kelompok terkait kewajiban melakukan pemberitahuan, gugatan tidak menerangkan kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompok (commonality and typicality), dan wakil kelompok tidak menunjukkan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya (adequacy of representation). Akibat hukum gugatan class action yang dinyatakan tidak dapat diterima yakni status dan hubungan hukum antar para pihak maupun objek perkara tidak mengalami perubahan apapun. Terdapat dua hak bagi para pihak dalam menghadapi gugatan class action yang dinyatakan tidak dapat diterima yakni mengajukan ulang gugatan baru dan mengajukan upaya hukum banding.