Penelitian ini bertujuan mengetahui gambaran secara jelas mengenai sistematika pelaksanaan tentang pengadaan jasa TKPK, kendala dan strategi mengatasi kendala tentang pengadaan jasa tenaga kerja dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Pendekatan penelitian yang dilakukan seperti: pendekatan Undang-Undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yang utama dilakukan antara lain: wawancara selanjutnya observasi dan yang terakhir pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan data kepustakaan. Teknik Analisis Data dengan menggunakan teknik analisa kualitatif interaktif yaitu proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi. Cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, selanjutnya adalah membuat kesimpulan. Hasil penelitian antara lain: 1) Dasar pertimbangan di keluarkannya Peraturan Walikota Surakarta nomor 37 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja adalah sesuai dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Implementasi pengadaan Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja di Kota Surakarta telah dilaksanakan sesuai dengan dukungan fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan tugas terkait perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi TKPK di Kota Surakarta. 2). Terdapat beberapa kendala yang muncul pada implementasi TKPK di Kota Surakarta. Hal tersebut terdapat pada: Regulasi dan Kebijakan dinilai masih kurang konsisten. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dinilai kurang tepat. Evaluasi dan perbaikan terus-menerus tidak dilaksanakan. Pengelolaan Anggaran dan Sistem Pengelolaan Kinerja. 3) Strategi yang dilaksanakan untuk mengatasi kendala pelaksanaan pengadaan TKPK di Kota Surakarta yaitu bahwa strategi Klarifikasi Regulasi dan Kebijakan secara konsisten, pengelolaan Anggaran secara baik dan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai sumber anggaran TKPK. Melalui implementasi klarifikasi regulasi dan kebijakan secara konsisten, pengelolaan anggaran dengan baik, dan kerjasama dengan pihak lain sebagai sumber anggaran untuk pegawai TKPK. Saran yang dapat diurakan yaitu bagi peneliti selanjutnya dengan pokok bahasan yang sama hendaknya lebih memperluas cakupan pembahasan terkait strategi pemecahan masalah yang ada pada implementasi program TKPK