Abstrak


Tinjauan Prinsip Keterbukaan Pada Securities Crowdfunding Dalam Mewujudkan Perlindungan Investor (Studi Komparasi Hukum Indonesia dan Hukum Uni Eropa)


Oleh :
Shafa Qurratul 'aini - E0020405 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan investor pada penyelenggaraan securities crowdfunding melalui penerapan prinsip keterbukaan pada POJK No. 16/POJK.04/2021 dan menganalisis perbandingan antara hukum Indonesia dan hukum Uni Eropa dalam mengatur penerapan prinsip keterbukaan pada securities crowdfunding.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk melakukan studi kepustakaan, penulis mengumpulkan bahan hukum yang kemudian dianalisis dengan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.
Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan analisis penerapan prinsip keterbukaan dan prinsip good corporate governance pada POJK No. 16/POJK.04/2021,penulis membagi tiga klasifikasi, yaitu (1) ketetnuan primary market disclosure yaitu penelaahan dokumen calon penerbit dan penyampaian risiko, (2) ketentuan secondary market disclosure yaitu kewajiban penerbit dan penyelenggara menyampaikan laporan tahunan, dan (3) ketentuan timely disclosure yaitu kewajiban penerbit menyampaikan laporan insidentil. Jika dibandingkan dengan regulasi di Uni Eropa yaitu European Crowdfunding Service Providers (ECSP) 2020, regulasi di Indonesia masih terbatas dalam menerapkan prinsip keterbukaan. Pada ECSP 2020, Uni Eropa mengatur standarisasi uji kelayakan dan pengungkapan fakta material, penelaahan dokumen calon penerbit, kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan laporan insidentil, serta peran penyelenggara mengawasi perubahan fakta material.
Berdasarkan hasil penelitian ini Penulis merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menilai penerapan efektivitas prinsip keterbukaan pada securities crowdfunding sebagaimana penyelenggaraan pasar modal serta mengatur lebih lanjut terkait ketentuan pada primary market disclosure yaitu standarisasi uji kelayakan dan standarisasi pengungkapan fakta material dan pada timely disclosure yaitu mekanisme penyelenggara dalam mengawasi fakta material penerbit