Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama dalam Penetapan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dan Penetapan No. 423/Pdt.P/2023/PN.Jkt Utr serta untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum terhadap penetapan perkawinan beda agama.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap mengenai keadaan hukum yang berlaku di suatu tempat saat keadaan tertentu, atau terkait gejala yuridis yang ada, maupun peristiwa hukum tertentu yang sedang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam mengeluarkan penetapan izin perkawinan beda agama dalam Penetapan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby hakim mempertimbangkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Perkawinan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, Pasal 35 (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Pasal 28 (B) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-IV. Sedangkan pertimbangan Hakim dalam Penetapan No. 423/Pdt.P/2023/PN.Jkt Utr adalah Pasal 35 (a) Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Pasal 50 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Implikasi hukum dari penetapan izin perkawinan beda agama salah satunya adalah terhadap status perkawinan tersebut.