Abstrak


Peran Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove Dalam Menjalankan Fungsi Penguatan Kelembagaan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020


Oleh :
Francisca Devina Putri Guntur - E0020195 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dalam menjalankan fungsi penguatan kelembagaan masyarakat. Selain itu, untuk mengetahui hambahatan yang dihadapi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dalam menjalankan fungsi penguatan kelembagaan masyarakat sehingga dapat mencapai target restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumen, pengamatan, dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian memperlihatkan pada tahun 2021-2023, peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dalam menjalankan fungsi penguatan kelembagaan masyarakat belum sepenuhnya kegiatan tersebar rata di provinsi prioritas. Disisi lain, dalam menjalankan fungsi penguatan kelembagaan dan kemitraan tersebut dihadapkan dengan beberapa hambatan yang harus dihadapi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yaitu belum terpenuhinya pengembangan sumber daya manusia dan penumbuhan kapasitas sistem.