Abstrak


Resolusi Konflik Berbasis Collaborative Governance dalam Revitalisasi Kawasan Rowo Jombor


Oleh :
Pramudya Nur Hayati - D0119091 - Fak. ISIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan resolusi konflik berbasis collaborative governance dalam konflik revitalisasi kawasan rowo jombor. Penelitian ini mengadopsi konsep tata kelola kolaboratif untuk menjelaskan alur proses kolaborasi. Collaborative governance sebagai media penyelesaian konflik melalui dialog haruslah memenuhi prasyarat Sudarmo (2015) yang terdiri dari prasyarat politik, prasyarat teknis, dan prayarat institusional. Proses kolaborasi kemudian dianalisa menggunakan model collaborative governance Ansell & Gash (2008) yang terdiri dari dialog tatap muka, membangun kepercayaan, komitmen terhadap proses, pemahaman bersama dan adanya hasil sementara. Data diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan validasi data menggunakan teknik triangulasi metode. Teknik analisa data yang digunakan adalah Miles & Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan pihak yang terlibat konflik terdiri dari BBWS Bengawan Solo, Dinas Pariwisata Kabupaten Klaten, pedagang warung apung, nelayan keramba jaring apung, pemancingan dan pedagang kaki lima. Sedangkan prasyarat kolaborasi dapat diketahui terpenuhi tiga dari empat prasyarat dialog collaborative governance, maka secara umum proses kolaborasi dalam resolusi konflik dapat terlaksana dengan baik. Hasil proses kolaborasi dalam konflik ini mempunyai potensi untuk menemukan solusi yang efektif dalam meningkatkan hubungan kepercayaan antara pihak berkonflik untuk melakukan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah. Untuk mencapai hasil kolaborasi tersebut maka, hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi actor yang terlibat dalam penyelesaian konflik revitalisasi kawasan Rowo Jombor sesuai dengan teori kolaborasi oleh Ansell & Gash (2007) dengan adanya proses yang dilakukan terdiri dari dialog tatap muka, membangun kepercayaan, komitmen terhadap proses, pemahaman bersama, dan pencapaian hasil yang dapat diterima oleh pihak berkonflik sebagai bukti nyata dari kesinambungan proses kolaborasi.