Abstrak


TELAAH KEDUDUKAN HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN TERHADAP PERLINDUNGAN PEREMPUAN YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM SEBAGAI PIHAK (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Bjb dan Putusan Pengadilan Agama Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.Srog)


Oleh :
Khoirin Winta - E0020259 - Fak. Hukum

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menelaah ratio decidendi hakim dalam menerapkan hak ex officio dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Bjb dan Putusan Pengadilan Agama Sorong Nomor 203/Pdt.G/2021/PA.Srog yang bertentangan dengan asas ultra petitum partium serta menganalisis kemampuan hak ex officio hakim dalam melindungi hak-hak perempuan sebagai istri pada perkara perceraian. Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yakni dengan cara memberikan gambaran mengenai hasil penelitian, dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini yakni dengan studi kepustakaan dan menggunakan metode silogisme yang bersifat deduksi sebagai teknik analisis bahan yang digunakan untuk menjawab penelitian ini. Hasil penelitian ini, didapatkan bahwa Hakim menggunakan hak ex officio terkait putusan untuk membayar nafkah iddah, mut’ah, nafkah madhiyah, dan nafkah anak pada kedua putusan tersebut dengan ratio decidendi berdasarkan Pasal 41 huruf c Undangundang Perkawinan, Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 angka 1 huruf b, dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis yang berpedoman pada PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman khusus bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak perempuan.