Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi jenis perbuatan melawan
hukum dalam sengketa pertanahan dan juga untuk menganalisi
pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa kepemilikan hak atas
tanah.
Penelitian ini adalah penilitian hukum normatif dengan pendekatan
penelitian studi kasus. Menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal
menggunakan bahan hukum sekunder dan primer dengan teknik
pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Dalam
penelitian ini menggunakan Teknik analisis data yang bersifat deskriptif
yang bertujuan untuk mempelajari masalah dalam masyarakat dan tata cara
yang berlaku dalam masyarakat serta situasi tertentu dan pengaruh dari satu
fenomena tersebut.
Penelitian ini memperoleh hasil mengenai analisis bahwa Tergugat
dalam Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Kka melakukan perbuatan
melawan hukum yang melanggar kepatuhan dalam masyarakat, melanggar
kesusilaan, melanggar kewajiban hukum, dan juga hak subjektif orang lain.
Pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa kepemilikan hak atas
tanah yang didasarkan pada perbuatan menguasai objek sengketa milik
Penggugat yang harus ada ganti kerugian.