Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor. 31/ Pdt.G/2021/PN Kka)


Oleh :
Ririh Titis Yusriyyah - E0020384 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi jenis perbuatan melawan 
hukum dalam sengketa pertanahan dan juga untuk menganalisi 
pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa kepemilikan hak atas 
tanah.
Penelitian ini adalah penilitian hukum normatif dengan pendekatan 
penelitian studi kasus. Menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal 
menggunakan bahan hukum sekunder dan primer dengan teknik 
pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Dalam 
penelitian ini menggunakan Teknik analisis data yang bersifat deskriptif 
yang bertujuan untuk mempelajari masalah dalam masyarakat dan tata cara 
yang berlaku dalam masyarakat serta situasi tertentu dan pengaruh dari satu 
fenomena tersebut. 
Penelitian ini memperoleh hasil mengenai analisis bahwa Tergugat 
dalam Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Kka melakukan perbuatan 
melawan hukum yang melanggar kepatuhan dalam masyarakat, melanggar 
kesusilaan, melanggar kewajiban hukum, dan juga hak subjektif orang lain. 
Pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa kepemilikan hak atas 
tanah yang didasarkan pada perbuatan menguasai objek sengketa milik 
Penggugat yang harus ada ganti kerugian.