Abstrak
Tanggung jawab keperdataan pt kai dalam pengiriman barang muatan berdasar undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Oleh :
Henry Cahya Sugiarto - E0005178 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui mengenai risiko keperdataan PT Kereta Api Indonesia dalam pengiriman barang muatan berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan untuk mengetahui tanggung jawab keperdataan PT Kereta Api Indonesia dalam pengiriman barang muatan berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, serta sumber lain yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi pustaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep (conceptual approach). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif, teknik analisis data ini dilakukan melalui logika deduktif, yaitu suatu logika dalam penelitian yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat individual.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa risiko keperdataan dalam pengangkutan barang muatan dengan kereta api adalah : musnahnya barang, rusaknya barang baik sebagian atau seluruhnya, keterlambatan pengiriman barang. Menurut ayat (2) Pasal 158 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia dimulai pada saat barang-barang telah diterima untuk diangkut sampai diserahkan kembali kepada pihak penerima. Dalam ayat (3) Pasal 145 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dalam hal barang yang diangkut rusak, salah kirim, atau hilang akibatnkelalaian penyelenggara sarana perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.
Saran yang dapat diberikan sebaiknya Menteri Perhubungan membuat ketentuan yang berkaitan dengan masalah ganti kerugian yang bertujuan untuk melengkapi ayat (3) Pasal 158 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 yang dibuat dalam bentuk Permenhub, sehingga ganti rugian juga mencakup biaya dan rugi bunga yang layak yang harus diterima, dan membuat ketentuan untuk melengkapi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dibuat dalam bentuk Permenhub, agar diatur secara rinci tentang serangkaian perbuatan penawaran dan penerimaan dilakukan berdasar perjanjian.