Abstrak


Dampak Pemberlakuan Larangan Ekspor Batubara Akibat Tidak Terpenuhinya Domestic Market Obligation Terhadap Pemenuhan Prestasi Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia


Oleh :
Adinda Vinka Maharani - E0020008 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai (1) Implikasi Domestic Market Obligation terhadap Perusahaan pertambangan batubara di Indonesia; (2) Tanggung jawab hukum perusahaan batubara terhadap tidak terpenuhinya prestasi akibat adanya larangan ekspor.

Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan dianalisis menggunakan analisis bahan hukum deduktif dengan metode silogisme.

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1) implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 mengenai pemenuhan dan pengutamaan kebutuhan batubara dalam negeri yang harus dipenuhi oleh pengusaha batubara yakni sebesar 25?ri total produksi. Pada Tahun 2021, terjadi gap harga antara batubara dunia dengan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, sehingga pengusaha batubara memilih untuk melakukan ekspor dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tidak terpenuhinya Domestic Market Obligation tersebut kemudian melahirkan larangan ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui diterbitkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021. Melalui surat tersebut, dilakukan pelarangan ekspor batubara selama 1 Januari - 31 Januari 2022 karena adanya kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam pemenuhan listrik untuk kebutuhan sistem kelistrikan nasional.

(2) Larangan ekspor tersebut kemudian menyebabkan pengusaha batubara tidak dapat memenuhi perjanjian dengan perusahaan luar negeri. Tidak terpenuhinya prestasi akibat perubahan kebijakan Pemerintah berupa larangan ekspor tersebut dianalisis dan dikategorikan ke dalam keadaan kahar atau force majeur sehingga tidak dapat dituntut wanprestasi, ganti rugi, maupun pembatalan perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1244 juncto Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tanggung jawab hukum yang dapat dilakukan oleh pengusaha batubara dalam hal terjadi larangan ekspor ini adalah mengajukan keadaan kahar dan membuktikan bahwa pihaknya telah dalam itikad baik sejak awal hingga berlangsungnya perjanjian. Setelah disetujui dan dinyatakan bahwa perubahan kebijakan termasuk ke dalam keadaan kahar, maka para pihak dapat renegosiasi mengenai pemenuhan prestasi dalam perjanjian tersebut.