Abstrak


URGENSI KEHADIRAN SAKSI DOKTER JIWA DAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 152/PID.B/2023/PN.PBR)


Oleh :
Vincensia Mutiara Rengganis - E0020438 - Fak. Hukum

Vincensia Mutiara Rengganis, E0020438, URGENSI KEHADIRAN SAKSI DOKTER JIWA DAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 152/PID.B/2023/PN.PBR), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi kehadiran saksi dokter jiwa dan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 152/Pid.B/2023/PN.Pbr dan mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif dengan silogisme. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa tidak ada urgensi kehadiran dokter jiwa sebagai saksi dalam pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan. Urgensi kehadiran dokter jiwa ada pada kedudukannya sebagai ahli. Ahli dokter jiwa diperlukan untuk memberikan keterangan mengenai kondisi kejiwaan terdakwa. Sedangkan, urgensi dari kehadiran ahli hukum pidana adalah ahli hukum pidana diperlukan untuk memberikan keyakinan kepada hakim dalam menentukan kemampuan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Sementara itu, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP karena hakim telah mempertimbangkan adanya 4 (empat) alat bukti diantaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa.

Kata Kunci: Dokter Jiwa, Ahli Hukum Pidana, Pembuktian, Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan