Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PERKARA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 85/Pid.Sus/2022/PN.JAP)


Oleh :
Audrey Calista - E0020086 - Fak. Hukum

Audrey Calista, E0020086. 2023. ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PERKARA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 85/Pid.Sus/2022/PN.JAP). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, apakah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam membebaskan terdakwa dari dakwaan perkara narkotika dalam putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN.Jap sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach) terhadap ratio decidendi Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2022/PN Jap. Pada penelitian ini jenis bahan yang digunakan bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan pola berpikir deduktif silogisme, dari pengajuan premis minor dan premis mayor yang saling dihubungkan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP karena Hakim telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan diperolehnya keyakinan Hakim bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan, terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.