Abstrak


ANALISIS TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM TERHADAP ADANYA TINDAKAN PASSING OFF MEREK DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN ELEKTRONIK


Oleh :
Galuh Nur Hasanah - E0020201 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ketentuan regulasi terkait passing off di Indonesia dan batasan tanggung jawab penyedia platform terhadap adanya gugatan passing off 
Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan jenis data bahan pustaka atau data sekunder. Teknik dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknis analisis deskripsi evaluasi, yaitu dengan mengkaji secara teoritis dalam melakukan penilaian berupa tepat atau tidak tepat, setuju atau tidak setuju, benar atau salah, dan sah atau tidak sah, yang dilakukan peneliti terhadap suatu perspektif, menggunakan data-data dari berbagai sumber pustaka yang disaring dan dipilih secara cermat sesuai dengan fokus penelitian, sehingga menghasilkan deskripsi yang objektif, holistik, dan bersifat kualitatif. 
Berdasarkan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa ketentuan Safe Harbour Policy mewajibkan penyedia platform untuk melakukan notice and takedown konten terhadap aduan atau pelaporan pelanggaran merek. Namun, adanya safe harbour di Indonesia belum diatur secara maksimal dan kebijakan internal yang dimiliki marketplace berpotensi dijadikan tameng bagi penyedia platform untuk lepas dari tanggung jawab terhadap gugatan passing off.
Dengan demikian, regulasi yang mengatur mengenai tanggung jawab penyedia platform terhadap terjadinya passing off perlu diperjelas dalam Undang-Undang Merek. Selain itu, penyedia platform marketplace perlu melakukan pemantauan secara serius dalam menanggulangi terjadinya pelanggaran merek passing off.