Abstrak


PENDAYAGUNAAN TENAGA MEDIS ASING DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA


Oleh :
Raeshita Anggitha Tambunan - E0020362 - Fak. Hukum

Raeshita Anggitha Tambunan. E0020362. PENDAYAGUNAAN TENAGA MEDIS ASING DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA. Penelitian Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian hukum ini menganalisis dan menjelaskan tentang pendayagunaan tenaga medis asing dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menganalisis pendayagunaan tenaga medis asing dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dan memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan negara lain, yakni Negara Singapura.

Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama bahwa pendayagunaan tenaga medis asing di Indonesia belum dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang disebabkan terdapatnya kelemahan pada struktur hukum yakni proses perizinan dan pengawasan terhadap medis warga negara asing yang masuk dan bekerja di Indonesia harus melibatkan beberapa jalur, substansi hukum yang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 belum memiliki perlindungan dan pengawasan hukum yang cukup dalam mengatur pendayagunaan tenaga medis asing yang ingin berpraktik di Indonesia dan kondisi masyarakat Indonesia yang belum mampu bila menggunakan tenaga medis asing. Kedua, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan simplifikasi birokrasi dan penggunaan peraturan yang lebih terstruktur dapat meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum di Indonesia.