Abstrak


STUDI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM GUGATAN PEMBATALAN MEREK POSKOTACO (STUDI PUTUSAN NOMOR 39/PDT.SUS-MEREK/2022/PN NIAGA JKT PST DAN STUDI PUTUSAN NOMOR 379 K/PDT.SUS-HKI/2023)


Oleh :
Tasya Aulia Pratiwi - E0020421 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam menolak eksepsi PT. Media Suara Millennial dalam putusan Nomor 39/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt. Pst dan untuk mengetahui alasan hakim Mahkamah Agung dalam menolak permohonan kasasi PT. Media Suara Millennial dalam putusan Nomor 379 K/Pdt.Sus-HKI/2023.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan ini merupakan pendekatan kasus (case approach) dimaksudkan untuk menelaah kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan (library research). Dari bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode silogisme melalui pola pikir deduktif untuk membangun analisis terhadap isu hukum.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tergugat ditolak hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Eksepsi yang diajukan tergugat mengenai gugatan kabur obscuur libel dan gugatan kurang pihak tidak terbukti. Karena gugatan diajukan selaku direktur utama perseroan terbatas, sementara menurut tergugat adalah pribadi. Untuk gugatan kurang pihak, Yayasan tidak diikutsertakan karena Yayasan tidak berhak mewakili dan bukan wewenang Yayasan untuk menggugat. Pengajuan eksepsi tergugat juga tidak menyangkut dalam kewenangan mengadili dan pengadilan. Dalam hal alasan hakim agung menolak permohonan kasasi tergugat, hakim agung mendasarkan pada memori kasasi dan kontra memori kasasi yang dihubungkan dengan judex facti dan diputuskan bahwa hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum. Karena tergugat terbukti mendaftarkan mereknya yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat, sehingga menimbulkan kerugian. Lagipula tergugat juga merupakan karyawan penggugat yang sudah tidak bekerja lagi sehingga tergugat patut diduga memiliki niat untuk membonceng, meniru atau menjiplak merek penggugat.