Penulisan hukum ini untuk mengkaji peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan aset guna meningkatkan sistem pelayanan publik. Di samping itu juga mengkaji tentang hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam pengelolaan aset yang baik. Tujuan utama dari peran Pemerintah Kabupaten Karanganyar adalah sebagai fasilitator dalam proses pengelolaan aset.
Penelitian hukum ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif, sumber bahan baku terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yang terkait baik dari media cetak maupun media internet dan teknik lapangan yang menggunakan metode wawancara.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam pengelolaan aset guna meningkatkan sistem pelayanan publik sudah berjalan dengan baik. Peran yang telah dijalankan yakni, perencanaan strategis, transparansi dan akuntabilitas, pengembangan aset, pemeliharan dan pemanfaatan aset, menyusun kebijakan aset, serta kolaborasi dan konsultasi. Hambatan yang dihadapi yakni Pertama, seoramg Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki keahlian khusus sebagai interpreneur. Kedua, calon penyewa tidak mudah untuk mendapatkan informasi terkait dengan tanah yang akan di sewakan. Ketiga, tim pengelola masih terhambat dalam mengetahui status tanah.