Abstrak


PENJATUHAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR NOMOR 4/PID.SUS-ANAK/2023/PN.Krg)


Oleh :
Naufalin Salma Allyanisa - E0020330 - Fak. Hukum

NAUFALIN SALMA ALLYANISA, E0020330, PENJATUHAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR NOMOR 4/ PID.SUS-ANAK/2023/PN.Krg). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penjatuhan sanksi pidana denda pada kejahatan persetubuhan yang dilakukan oleh Anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Krg dengan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya pada pasal 71 Ayat 3. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini adalah menggunakan pendekatan kasus (case approach), maka penulis melakukan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen atau studi kepustakaan (library research). Teknik yang digunakan Penulis dalam analisis bahan hukum berupa metode silogisme dengan pola pikir deduktif, Penggunaan metode deduksi berpangkal dari pemakaian premis mayor berupa aturan hukum lalu berlanjut ke premis minor yang mana berbentuk suatu fakta hukum kemudian kedua premis tersebut ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penjatuhan pidana denda dalam tindak pidana persetubuhan oleh Anak yang terdapat pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Krg belum berkesesuaian dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Putusan tersebut Anak dijatuhi pidana kumulasi berupa pidana penjara dan denda, yang seharusnya pidana denda ini langsung digantikan dengan pidana pelatihan kerja supaya berkesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.