Abstrak


LEGALITAS KESAKSIAN IBU KANDUNG TERDAKWA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/PID.SUS/2023/PN.PMN)


Oleh :
Nabilah Karamina Hadini Putri - E0020321 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pembuktian perkara Tindak Pidana Narkotika dengan kesaksian Ibu Kandung Terdakwa dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN.Pmn dengan ketentuan Pasal 168 KUHAP dan mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim memutus perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN.Pmn dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan yang digunakan, yaitu studi kasus (case study). Penulisan hukum ini bersumber pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dengan teknik analisis silogisme bersifat deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulisan hukum ini menunjukkan bahwa pembuktian Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Kesaksian Ibu Kandung Terdakwa dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN.Pmn memiliki legalitas di depan hukum karena sesuai dengan Ketentuan Pasal 168 KUHAP dan pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika dalam Putusan Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN.Pmn sesuai dengan Ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu hakim mendapatkan keyakinan dengan sekurang-kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti yang sah.