Abstrak


EFEKTIVITAS PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 8 TAHUN 2020 TERHADAP PERCEPATAN PENURUNAN ANGKA STUNTING DI KABUPATEN SUKOHARJO


Oleh :
Jenifer Sevilla - E0020236 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 belum efektif terhadap penurunan angka stunting di Kabupaten Sukoharjo serta kendala yang dihadapi dalam pencapaian tujuan penurunan angka stunting di Kabupaten Sukoharjo. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian non doktrinal atau penelitian sosio-legal yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan komparatif dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder.

Penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 belum efektif terhadap penurunan angka stunting di Kabupaten Sukoharjo disebabkan oleh; Pertama, analisis dari substansi hukum bahwa regulasi telah diimplimentasikan sesuai program nasional pencegahan stunting, walaupun realisasinya belum optimal. Kedua, Struktur hukum dalam inti regulasi program intervensi gizi spesifik dan intervensi gisi sensitif telah dilaksanakan namun terkendala koordinasi antar Organisasi Pemerintah Daerah. Ketiga, Budaya Hukum bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi program stunting masih rendah. Hambatan yang muncul secara substansi hukum bahwa perlu peningkatan sosialisasi dan integrasi  Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 dan kombinasi pemantapan regulasi dengan fasilitas APBD. Struktur hukum terkendala intensitas koordinasi antar Organisasi Pemerintah Daerah, keterbatasan personal paramedis di kecamatan dan aktivitas kelompok pendamping stunting. Budaya hukum bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi dan program stunting masih rendah.